Webinar Nasional MHI Kupas Tuntas Pelaksanaan Waris Islam, Tekankan Keadilan dan Kepastian Hukum

JAKARTA, SUARA-RAKYAT.NET – Persoalan pembagian harta warisan dalam keluarga muslim masih menjadi salah satu sumber sengketa yang kerap terjadi di Indonesia. Selain dipengaruhi perbedaan pemahaman terhadap hukum Islam, praktik kewarisan juga sering bersinggungan dengan adat istiadat, kondisi sosial, hingga kepentingan ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Berangkat dari kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, Sabtu (11/7/2026), secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, advokat, jurnalis, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum. Jalannya diskusi dipandu Adrian Febry selaku Pengurus PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa hukum waris tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta peninggalan, tetapi juga merupakan instrumen untuk menjaga rasa keadilan, melindungi hak ahli waris, serta memastikan keberlanjutan tanggung jawab dalam keluarga.

Menurutnya, ketentuan waris dalam syariat Islam telah diatur secara jelas. Namun, implementasinya di lapangan kerap menghadapi berbagai tantangan karena dipengaruhi budaya lokal, hukum adat, kondisi ekonomi, hingga penyelesaian secara kekeluargaan yang sering dipilih masyarakat dibandingkan jalur pengadilan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum selalu berinteraksi dengan realitas sosial yang terus berkembang. Oleh sebab itu, masyarakat membutuhkan pemahaman yang lebih utuh agar pembagian warisan dapat berlangsung secara adil, menghindari konflik, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Materi utama disampaikan Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara. Dalam paparannya, ia mengulas konsep hukum kewarisan Islam beserta penerapannya dalam sistem hukum nasional.

Pembahasan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pemahaman mengenai dasar hukum, rukun, syarat, sebab, serta penghalang kewarisan; identifikasi ahli waris beserta besaran hak masing-masing sesuai ketentuan syariat; serta penyelesaian berbagai persoalan kewarisan yang muncul di tengah dinamika masyarakat Indonesia.

Diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai sengketa warisan dalam keluarga, posisi hukum adat dalam pembagian waris, hibah yang berpotensi memicu perselisihan, hingga mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Melalui kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui forum ilmiah yang membahas isu-isu aktual di bidang hukum. Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum yang melibatkan berbagai kalangan.

Dalam waktu dekat, MHI juga akan mengadakan dua webinar nasional lainnya. Pada 15 Juli 2026 akan dibahas persoalan harta bersama yang masih menjadi jaminan bank saat perceraian. Sementara pada 17 Juli 2026 akan mengangkat tema perlindungan perempuan dan anak pascacerai melalui perspektif maqashid syariah.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi mengenai pendaftaran dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Mimbar Hukum Indonesia maupun layanan WhatsApp panitia.

Tim Redaksi

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan