TEGAL, SUARA-RAKYAT.NET – Sengketa warisan yang melibatkan satu keluarga di Kabupaten Tegal menjadi perhatian publik. Seorang ayah berusia 76 tahun, H. Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, menggugat empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama (PA) Slawi terkait pembagian harta peninggalan almarhumah istrinya, Hj. Aminah, serta sejumlah aset yang diklaim sebagai harta bersama (gono-gini).
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Agama Slawi dengan nilai aset yang dipersengketakan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dalam gugatan itu, H. Mugni didampingi anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai pihak penggugat. Sementara empat anak lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, tercatat sebagai pihak tergugat.
Musyawarah Keluarga Pernah Dilakukan
Burhanudin Musahad, anak sulung keluarga, mengungkapkan bahwa pembagian warisan sebenarnya telah disepakati melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunda mereka meninggal dunia pada tahun 2014.
Menurutnya, seluruh ahli waris, termasuk sang ayah, hadir dalam musyawarah tersebut dan menyetujui pembagian sejumlah aset berupa rumah serta beberapa bidang sawah kepada lima anak.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani ayah, kelima anak, serta Kepala Desa Bojongsana. Meski sebagian bidang tanah saat itu masih atas nama almarhumah Hj. Aminah dan belum seluruhnya bersertifikat, keluarga menganggap pembagian telah disepakati bersama.
“Saat itu bapak menyerahkan keputusan kepada kami. Beliau hanya berpesan agar semua menerima dengan lapang dada dan tidak terjadi perselisihan,” ujar Burhanudin, Kamis (16/7/2026).
Sawah Disepakati untuk Biaya Hidup Ayah
Burhanudin menjelaskan, keluarga juga menyepakati agar sawah seluas sekitar 3.500 meter persegi tetap dikelola oleh H. Mugni selama masih hidup.
Hasil pengelolaan sawah tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sang ayah, sekaligus menjadi cadangan biaya apabila diperlukan untuk pengobatan, pemakaman, tahlilan maupun penyelesaian kewajiban lain.
Namun belakangan, keluarga mengetahui adanya rencana penjualan sebagian lahan sekitar 1.750 meter persegi dengan nilai transaksi sekitar Rp150 juta. Bahkan, menurut Burhanudin, ayahnya telah menerima uang muka dari calon pembeli.
“Kami tidak melarang jika memang untuk kebutuhan bapak. Tetapi sejak awal tanah itu memang disepakati sebagai penopang kehidupan beliau,” katanya.
Selain aset tanah, keluarga juga masih memiliki dana hasil penjualan tebu. Setelah dipotong berbagai kewajiban, masih tersisa sekitar Rp24,5 juta yang selama ini disimpan sebagai dana cadangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh sang ayah.
Burhanudin mengaku kekhawatiran keluarga muncul karena sebelumnya H. Mugni pernah menjual tanah milik pribadinya di wilayah Suradadi, namun penggunaan hasil penjualan tersebut dinilai tidak diketahui secara jelas.
Ayah Mengaku Membutuhkan Kepastian Hak
Di sisi lain, H. Mugni membenarkan dirinya mengajukan gugatan terhadap empat anak kandungnya.
Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena ingin memperoleh kepastian mengenai haknya atas aset yang dipersengketakan.
“Saya membutuhkan untuk biaya hidup. Sekarang saya sudah sakit dan tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan saya sendiri,” ujarnya.
Menurut H. Mugni, meskipun musyawarah keluarga pernah dilakukan setelah istrinya meninggal dunia, saat itu masih terdapat aset yang belum bersertifikat sehingga menurutnya persoalan kepemilikan belum sepenuhnya selesai secara hukum.
Objek sengketa dalam perkara ini meliputi sejumlah bidang tanah dengan total luas sekitar 18.800 meter persegi.
“Saya menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Saya mengikuti apa pun keputusan pengadilan nanti,” katanya.
Para Tergugat Hormati Proses Hukum
Salah satu tergugat, Uut Fahriah, menegaskan bahwa pembagian warisan telah dilakukan melalui kesepakatan keluarga yang dihadiri langsung oleh ayah mereka.
Menurutnya, sebagian aset bahkan telah memiliki sertifikat atas nama masing-masing ahli waris berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Husni Suhadah menyatakan seluruh saudara pada prinsipnya tidak keberatan apabila ayah membutuhkan biaya untuk kepentingan yang jelas dan bermanfaat.
“Kami tentu mendukung apabila digunakan untuk ibadah haji, umrah, atau kebutuhan baik lainnya. Kami hanya ingin bapak hidup tenang dan seluruh persoalan keluarga dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hingga kini, perkara sengketa warisan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi. Publik pun menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan terbaik bagi seluruh pihak.
Redaksi Suara-Rakyat.Net

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
