TANGERANG, BANTEN| SUARA-RAKYAT.NET — Dugaan persoalan yang dialami seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Tangerang, Banten, saat bekerja di Libya mendapat perhatian publik. Pemerintah didesak segera turun tangan untuk memastikan keselamatan serta hak pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut.
Desakan itu disampaikan Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
Menurut Sutan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri.
“Apa pun penyebab permasalahan yang dialami TKW Indonesia di Libya maupun negara lain, pemerintah harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan yang tidak manusiawi,” ujar Sutan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia berharap pemerintah segera memastikan kondisi Sumiati, warga Kabupaten Tangerang yang disebut berada di Libya, sekaligus menempuh langkah yang diperlukan agar perempuan tersebut dapat kembali ke Indonesia dalam kondisi aman.
Video Pengakuan Sumiati Beredar di Media Sosial
Perhatian publik terhadap kasus tersebut muncul setelah beredarnya video pengakuan seorang perempuan yang mengaku sebagai Sumiati (46), warga Kabupaten Tangerang.
Video berdurasi sekitar 2 menit 11 detik itu disebut beredar melalui grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).
Dalam video tersebut, Sumiati terlihat menyampaikan keluhan sambil menahan tangis. Ia mengaku semula dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji sekitar 350 dolar Amerika Serikat.
Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru diberangkatkan untuk bekerja di Libya dengan nilai gaji yang disebut sekitar 300 dolar.
Sumiati juga mengaku telah beberapa kali berpindah majikan, tetapi persoalan yang dihadapinya belum terselesaikan.
“Saya ditipu agen. Saya sudah empat kali gonta-ganti majikan, saya belum pernah menerima gaji. Katanya orang kantor yang menerima,” ungkap Sumiati dalam video tersebut.
Ia juga mengaku mendapat tekanan dari majikan terakhirnya. Menurut Sumiati, dirinya pernah mendapat ancaman akan dikembalikan kepada pihak agen apabila pekerjaannya dinilai tidak memenuhi standar.
Mengaku Tidak Kuat dan Meminta Dipulangkan
Dalam video tersebut, Sumiati turut menggambarkan beban pekerjaan yang menurut pengakuannya harus dilakukan seorang diri.
“Di sini banyak angin, rumah sebesar ini saya sendiri yang mengerjakan,” ujarnya sambil menangis.
Ia kemudian meminta bantuan pemerintah Indonesia agar dapat dipulangkan ke tanah air.
“Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” kata Sumiati.
Dalam video lain yang beredar, Sumiati juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Ia menyebut dirinya berasal dari Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Diminta Segera Memastikan Kondisi PMI
Kasus tersebut mendapat perhatian karena menyangkut dugaan persoalan penempatan kerja, pembayaran upah, kondisi kerja, serta keselamatan seorang PMI di luar negeri.
Namun demikian, berbagai informasi yang disampaikan dalam video tersebut masih merupakan pengakuan dari Sumiati dan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan proses keberangkatan, pihak yang melakukan penempatan, status pekerjaan, pembayaran upah, kondisi tempat kerja, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak Sumiati sebagai pekerja migran.
Kemenlu, Kemenaker, dan lembaga terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Libya.
Yang paling utama, pemerintah diminta memastikan terlebih dahulu keberadaan dan kondisi Sumiati serta memberikan perlindungan apabila ditemukan adanya ancaman terhadap keselamatan dirinya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada saat proses keberangkatan. Perlindungan harus diberikan sejak proses penempatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga pekerja tersebut kembali ke tanah air.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan keselamatan Sumiati sekaligus mengungkap secara terang duduk persoalan yang sebenarnya terjadi.

