SEMARANG, SUARA-RAKYAT.NET – Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Jawa Tengah masa bakti 2026–2031 di Kampus STEKOM Semarang, Minggu (13/9/2026), menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi profesi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme pendidik.
Momentum tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan serta pendampingan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam kesempatan itu, Lukman Muhajir, S.H., M.H., selaku Dewan Pembina Pengurus Wilayah IGI Jawa Tengah, menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi aktif sesuai kapasitas dan kompetensinya sebagai advokat.
Kontribusi tersebut terutama diarahkan pada bidang advokasi, edukasi hukum, serta penguatan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Menurut Lukman, guru tidak hanya memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membutuhkan kepastian, perlindungan, dan pemahaman hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, guru juga harus mendapatkan ruang yang aman, bermartabat dan terlindungi secara hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya.”
Dorong Penguatan Advokasi bagi Guru dan Pengurus IGI
Lukman mengatakan, kehadirannya sebagai Dewan Pembina IGI Jawa Tengah akan diarahkan untuk membangun sinergi konstruktif antara organisasi profesi guru dengan dunia hukum.
Salah satu bentuk kontribusi yang didorong adalah penguatan sistem advokasi dan konsultasi hukum bagi anggota maupun pengurus IGI Jawa Tengah.
Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi dan pendampingan ketika anggota menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan profesinya.
Namun, menurut Lukman, advokasi hukum tidak seharusnya hanya dilakukan ketika persoalan sudah terjadi. Pendekatan preventif dan edukatif justru perlu diperkuat.
“Advokasi hukum yang baik bukan hanya hadir ketika seseorang sudah berhadapan dengan persoalan hukum. Advokasi yang ideal justru dimulai sebelum persoalan itu terjadi, melalui edukasi, konsultasi dan peningkatan kesadaran hukum.”
Untuk itu, diperlukan program edukasi hukum yang dilakukan secara berkesinambungan. Materinya dapat mencakup hak dan kewajiban guru, batas kewenangan dalam proses pendidikan, perlindungan profesi, etika profesi, penggunaan media sosial, perlindungan data pribadi, hingga berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul di lingkungan pendidikan.
Edukasi Hukum untuk Pelajar Se-Jawa Tengah
Tidak hanya menyasar guru dan pengurus organisasi, Lukman juga mendorong IGI Jawa Tengah mengambil peran lebih besar dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan pelajar.
Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan peserta didik yang unggul secara akademik. Sekolah juga memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang memahami hak dan kewajibannya, menghormati hukum, beretika dalam bermedia sosial, serta bertanggung jawab atas setiap tindakannya.
Karena itu, edukasi hukum bagi pelajar dapat dikembangkan melalui program “Pelajar Sadar Hukum”, seminar, diskusi, penyuluhan hukum, literasi digital, pendidikan antiperundungan atau anti-bullying, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, serta pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial dan teknologi digital.
“Jangan menunggu anak-anak kita berhadapan dengan hukum baru kemudian kita memberikan pendidikan hukum. Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini, karena generasi yang memahami hukum akan lebih mampu menghargai dirinya sendiri, menghormati orang lain dan menjaga masa depan bangsa.”
Program tersebut diharapkan dapat menjangkau sekolah dan pelajar di berbagai wilayah Jawa Tengah dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari IGI, advokat, akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, orang tua hingga pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Hukum
Lukman menilai tantangan dunia pendidikan saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi, media sosial, serta dinamika kehidupan masyarakat menghadirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan pemahaman hukum secara proporsional.
Karena itu, kolaborasi antara dunia pendidikan dan dunia hukum dinilai penting agar guru tidak hanya memiliki kompetensi pedagogis dan profesional, tetapi juga memiliki literasi hukum yang memadai.
“Hukum jangan hanya dipahami ketika sudah terjadi masalah. Hukum harus hadir sebagai pengetahuan, sebagai perlindungan dan sebagai instrumen untuk membangun kehidupan pendidikan yang tertib, aman dan berkeadilan.”
Sebagai Dewan Pembina IGI Jawa Tengah, Lukman berharap kepengurusan yang baru dilantik mampu membawa organisasi semakin solid, profesional, independen, serta memberikan manfaat nyata bagi guru dan dunia pendidikan di Jawa Tengah.
Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota IGI Jawa Tengah membangun budaya organisasi yang mengedepankan integritas, profesionalitas, solidaritas, kepedulian, dan kesadaran hukum.
Komitmen untuk Pendidikan dan Keadilan
Lukman menegaskan, kontribusinya sebagai advokat di lingkungan IGI bukan untuk mencampuri kewenangan organisasi, melainkan sebagai bentuk pengabdian dan dukungan profesional dalam membangun ekosistem pendidikan yang semakin sadar hukum.
“Saya ingin kehadiran saya sebagai Dewan Pembina dapat memberikan manfaat nyata. Ketika guru membutuhkan pemahaman hukum, kita hadir memberikan edukasi. Ketika organisasi membutuhkan perspektif hukum, kita memberikan masukan. Dan ketika generasi muda membutuhkan pengetahuan tentang hukum, kita hadir untuk mendidik mereka.”
Dengan semangat tersebut, pelantikan Pengurus Wilayah IGI Jawa Tengah masa bakti 2026–2031 diharapkan tidak berhenti pada seremonial pengukuhan kepengurusan.
Lebih dari itu, momentum tersebut diharapkan menjadi awal gerakan bersama untuk memperkuat profesionalisme guru, perlindungan hukum bagi pendidik, serta budaya sadar hukum bagi generasi muda di Jawa Tengah.
“Guru mencerdaskan bangsa, hukum memberikan arah dan perlindungan. Ketika keduanya berjalan bersama, kita sedang menyiapkan generasi yang bukan hanya pintar, tetapi juga berkarakter, berintegritas dan sadar hukum.”

