Pintu Proyek Dibobol, Peralatan dan Kabel Rp5,4 Juta Raib, Polisi Amankan Pria 29 Tahun

BANYUMAS, SUARA-RAKYAT.NET – Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran. T diduga terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan cara merusak pintu rumah yang masih dalam tahap pembangunan.

Kasus tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat pekerja datang ke lokasi proyek, sejumlah peralatan kerja yang sebelumnya disimpan di gudang diketahui telah hilang.

Tak hanya peralatan kerja, kabel listrik yang sudah terpasang di bangunan rumah tersebut juga raib. Satu rol kabel yang masih tersimpan di gudang turut hilang.

Pelapor berinisial W (32), warga Kecamatan Sokaraja, merupakan pekerja yang telah bekerja sebagai tukang di proyek tersebut sejak Februari 2026.

Sejumlah peralatan kerja milik W, seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill, setiap hari disimpan di gudang yang berada di lokasi proyek.

Sementara itu, pemilik rumah sebelumnya membeli kabel Kitani untuk kebutuhan instalasi listrik pada 18 Mei 2026. Kabel tersebut terdiri dari enam rol ukuran 2×1,5 dan dua rol ukuran 3×2,5.

Sebagian kabel telah dipasang sebagai jaringan listrik rumah, sedangkan satu rol kabel ukuran 2×1,5 masih disimpan di gudang.

Hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, peralatan kerja dan kabel tersebut masih berada di lokasi. Namun, ketika W datang ke proyek pada Senin pagi, barang-barang tersebut sudah tidak ada.

W kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan barang yang hilang.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp5.478.000. Rinciannya, peralatan kerja milik W senilai sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah senilai Rp3.078.000.

Pintu Utama Diduga Dirusak

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak pintu utama rumah menggunakan palu dan tang catut.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah peralatan kerja serta kabel yang berada di dalam bangunan. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi,” ungkap Petrus.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan tahap II.

Polresta Banyumas mengimbau pemilik maupun pekerja proyek agar meningkatkan pengamanan terhadap peralatan kerja dan barang berharga di lokasi pembangunan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis: SURYA UTAMA

+ posts

Tinggalkan Balasan