BANYUMAS, SUARA-RAKYAT.NET — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan obat-obatan yang diduga masuk daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 75,01 gram ganja serta 486 butir obat yang diduga termasuk obat daftar G.

IS ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kamar kos tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 plastik klip transparan yang berisi daun dan biji yang diduga merupakan ganja, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 75,01 gram.
Selain ganja, polisi juga menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya lakban berwarna cokelat, gunting, satu unit telepon seluler, serta sebuah botol berisi urine milik tersangka.
Dibeli Melalui Media Sosial
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dan obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram.
Komunikasi terkait transaksi kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang yang diamankan polisi tersebut disebut belum sempat terjual.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

