CILACAP, SUARA-RAKYAT.NET – Transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik menjadi perhatian masyarakat. Advokat Rasmono, SH, menegaskan bahwa keterbukaan informasi proyek tidak semestinya diukur berdasarkan besar kecilnya nilai anggaran.
Menurut Rasmono, ketika sebuah pekerjaan pembangunan menggunakan sumber dana publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan tersebut. Informasi itu penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola,” tegas Rasmono.
Ia menjelaskan, papan informasi proyek pada prinsipnya menjadi sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Informasi yang ditampilkan setidaknya dapat memuat nama dan jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran atau kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas.
Rasmono menilai, pemasangan papan informasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai formalitas administratif. Keberadaan informasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui identitas pekerjaan yang berlangsung di wilayahnya.
Bukan Persoalan Proyek Bernilai Jutaan atau Miliaran
Rasmono menekankan bahwa persoalan transparansi tidak semata-mata berkaitan dengan nominal anggaran.
Menurut dia, proyek yang menggunakan APBN, APBD maupun Dana Desa pada dasarnya berkaitan dengan pengelolaan uang publik sehingga pelaksanaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang menjadi perhatian bukan besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran publik tersebut digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak berhenti pada keberadaan papan informasi. Pengawasan publik dapat dilakukan dengan melihat kesesuaian antara informasi yang diumumkan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
RAB Tidak Harus Dipajang Utuh
Sementara terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rasmono menjelaskan bahwa rincian RAB tidak harus seluruhnya ditempel pada papan informasi proyek.
Namun, menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk meminta informasi mengenai penggunaan anggaran melalui mekanisme keterbukaan informasi publik kepada badan publik atau pemerintah yang menguasai dokumen tersebut.
“RAB bukan berarti otomatis menjadi dokumen yang tidak boleh diketahui masyarakat. Permintaan informasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menyebut keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pengawasan masyarakat terhadap pembangunan.
Dengan adanya informasi yang memadai, masyarakat dapat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, dari mana sumber dananya, berapa nilai kegiatannya, serta kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan.
Transparansi Jadi Bagian Pengawasan Publik
Rasmono menegaskan, keterbukaan informasi seharusnya tidak dipandang sebagai beban bagi pelaksana proyek. Sebaliknya, transparansi dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang dibiayai uang publik.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola,” pungkasnya.
Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak memperoleh informasi secara bertanggung jawab serta menyampaikan pertanyaan atau temuan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

