Dendam Lama Berujung Maut, Kadus di Mrebet Tewas Dihantam Kayu dan Disabet Sabit

PURBALINGGA | SUARA-RAKYAT.NET – Kepolisian Resor Purbalingga mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tragis tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026).

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan bahwa korban bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang tinggal di Desa Sangkanayu RT 14 RW 05, Kecamatan Mrebet. Sementara pelaku diketahui berinisial SW (50), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Kapolres, aksi pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban. Keduanya diketahui sering terlibat perselisihan saat berada di kebun yang mereka kelola bersama.

“Pelaku mengaku kerap dimarahi oleh korban ketika berada di area kebun, sehingga menimbulkan rasa dendam yang akhirnya memicu tindakan kekerasan,” ujar Kapolres.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kebun milik Chaerun Asror di wilayah Desa Sangkanayu. Saat kejadian, korban sedang melakukan penyemprotan rumput, sedangkan pelaku tengah mencari kayu bakar, rumput, dan singkong.

Ketika keduanya bertemu, korban kembali menegur pelaku karena mengambil kayu dan singkong dari kebun tersebut. Teguran itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya mengambil sebatang kayu dan memukul bagian pelipis korban sebanyak dua kali.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh ke tanah. Namun pelaku tidak menghentikan aksinya. Ia kembali menghantam tubuh korban menggunakan kayu berkali-kali hingga sekitar sepuluh kali pukulan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sebilah sabit dan membacok bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Meski sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan oleh tim medis.

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya dua luka terbuka serius di bagian kepala serta hematoma pada bagian belakang leher yang mengindikasikan adanya patah tulang. Luka terbuka di kepala disebut sebagai penyebab utama kematian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto turut menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pelaku sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Hasil pemeriksaan sementara dalam proses penyidikan menunjukkan pelaku mampu memberikan keterangan secara runtut, memahami setiap pertanyaan penyidik, serta menyadari perbuatan yang telah dilakukannya. Sejauh ini belum ditemukan indikasi gangguan kejiwaan,” jelas AKP Siswanto.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.

( Tim Redaksi )

 

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan