Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan, Minta Pembangunan Gardu Induk Ditunda Hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

JEPARA, SUARA-RAKYAT.NET — Babak baru penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai. Sidang perdana gugatan masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (24/6/2026).

Persidangan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh warga untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas polemik pembangunan gardu induk yang selama ini menjadi perhatian masyarakat setempat.

Dalam perkara ini, masyarakat Desa Tunggulpandean memberikan kuasa penuh kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ADH & Partner untuk mewakili kepentingan warga dalam proses persidangan.

Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembukaan serta verifikasi administrasi dan berkas perkara. Usai sidang, Ahmad Dalhar menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan menguji keabsahan dan kebenaran seluruh proses yang telah dilakukan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut.

“Kami hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Melalui gugatan ini, kami ingin menguji sejauh mana proses pembangunan gardu induk telah dilakukan dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Dalhar.

Ia juga menyampaikan permohonan agar pembangunan gardu induk ditunda sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

“Kami memohon agar proses pembangunan gardu induk dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tambahnya.

Menurut Ahmad Dalhar, masyarakat telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.

“Seluruh bukti yang dimiliki masyarakat akan kami uji secara hukum dalam persidangan agar majelis hakim dapat menilai fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” katanya.

Selain menempuh jalur gugatan, tim hukum ADH & Partner juga telah mengirimkan surat permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk kepada PT PLN (Persero). Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak terkait dapat mengawal proses hukum yang sedang berjalan demi menjunjung asas keadilan bagi masyarakat Desa Tunggulpandean.

Sidang perdana berlangsung tertib dan lancar. Namun, dalam persidangan tersebut Tergugat I diketahui tidak hadir. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemanggilan para pihak, penyampaian jawaban dari tergugat, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi gugatan.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap proses hukum yang kini berjalan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

( Tim Redaksi )

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan